
Dalam Rangka Mendukung Ketahan Pangan Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Permendes PDTT No. 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk ketahana Pangan dalam mendukung swasembada pangan, dana desa paling sedikit 20% (Dua Puluh Persen) dari Pagu Dana Desa, Berbentuk Penyertaan modal Desa Kepada BUMDes Pemerintah Desa Kombo Menyalurakan Penyertaan Modal Desa sebesar Rp. 171.788.400 (seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) Untuk Pelaksanaan Program Ketahanan.
Kegiatan ini bertujuan mendukung upaya ketahanan pangan melalui pemberdayaan masyarakat desa dan penguatan sektor peternakan. Penyerahan dana dilakukan kepada BUMDes Tunas Harapan Desa Kombo melaui trasfer dari rekening desa ke Rekening Bank milik BUMDes.
Diharapkan Penyertaan Modal ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan desa untuk melaksankan amanat berdasarkan Peraturan Desa No. 03 Tahun 2025 Penyertaan Modal Desa Untuk Ketahanan Pangan Pada Badan Usaha Milik Desa Kombo Tahun Anggaran 2025.